header pta Baru

Transparansi PA. Nanga Bulik dalam Pengelolaan Sisa Panjar Biaya Perkara Sebelum Keluarnya Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021

Written by PA Nanga Bulik on . Posted in Nanga Bulik

Written by PA Nanga Bulik on . Hits: 420Posted in Nanga Bulik

Nanga Bulik, kamis, 02 September 2021 - Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 merupakan semangat yang ingin ditegaskan kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara sebagai upaya transparansi badan peradilan, khususnya pengadilan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sendiri. Semangat ini juga pada intinya berusaha untuk mengakomodir dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pemberitahuan sisa panjar biaya perkara  yang masih dianggap belum memadai dan belum memenuhi tertib administrasi, sehingga membutuhkan ketentuan khusus untuk pelaksanaannya.

 

Pengadilan Agama Nanga Bulik jauh sebelum keluarnya Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar tersebut, telah berupaya optimal guna mendukung transparansi pengelolaan sisa panjar biaya perkara dengan mencoba memberitahukan dan mempublikasikannya melalui media online resminnya, baik medsos seperti instagram, facebook ataupun website tiap minggu secara berkala. Upaya ini tidak lain bertujuan untuk mencoba maksimal menginternalisasikan semangat Pembangunan Zona Integritas yang baru pasca tidak lolosnya Pengadilan Agama Nanga Bulik untuk ikut serta diusulkan dalam penilaian secara nasional oleh Tim Penilai Nasional (TPN) pada tahun 2021 ini. Created By. Admin PA. Nanga Bulik

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media