header pta Baru

Sejarah Baru Penanganan Perkara di PA. Nanga Bulik

Written by Edi on . Posted in Nanga Bulik

Written by Edi on . Hits: 431Posted in Nanga Bulik

Sejarah Baru Penanganan Perkara di PA. Nanga Bulik

Nanga Bulik, 20 Agustus 2021 – Kewenangan absolut peradilan agama secara jelas telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dalam bidang Perkawinan, waris, wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Shadaqah dan Sengketa Ekonomi Syariah.

 

Kewenangan ini tentunya juga merupakan bagian dari tugas pokok Pengadilan Agama Nanga Bulik. Namun, kondisi penanganan perkara di Pengadilan Agama Nanga Bulik pada tahun 2021 ini membuat sejarah baru. Di mana sejak berdirinya pada tanggal 22 Oktober 2018 dan dioperasionalisasikan dalam penanganan perkara, baru pada tahun 2021 ini Pengadilan Agama Nanga Bulik menyelesaikan perkara Cerai Talak dengan menetapkan pembebanan kewajiban berupa iddah dan mut’ah bagi Pemohon perkara Cerai Talak. Perkara-perkara tersebut antara lain perkara Nomor 57/Pdt.G/2021/PA.Ngb.,  Nomor 67/Pdt.G/2021/PA.Ngb., dan Nomor 92/Pdt.G/2021/PA.Ngb. Keseluruhan perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim (B). Dan dari ketiga perkara tersebut, Pemohon pada perkara Nomor 67/Pdt.G/2021/PA.Ngb., telah dibebankan kepada Pemohon berupa kewajiban Iddah dan Mut’ah paling besar, yakni total komulasi pembebanan sejumlah Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan perkara Nomor 57/Pdt.G/2021/PA.Ngb., diputus dengan verstek (tanpa kehadiran Termohon).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media