291. Pengadilan Agama Muara Teweh Menghadiri Digitalisasi Layanan SKPT
Pengadilan Agama Muara Teweh Menghadiri Digitalisasi Layanan SKPT
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Rabu, 15 Juni 2022 Kasubbag Perencanaan & IT Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Saini sebagai Plh. Sekretaris Pengadilan Agama hadiri zoom meeting Digitalisasi Layanan SKPT sesuai petunjuk Teknis Kepala BPN Nomor 3/Juknis-HK.02/IV/2022 di ruang media center Pengadilan Agama Muara Teweh pada pukul 08.00. WIB yang dibuka oleh bapak Joko Prihanto direktur lelang dan dipandu oleh moderator Erris Eka Sundari, Kasubdit Pengembangan dan Analisis Data Lelang Direktorat Lelang DJKN dengan Narasumber bapak Tomi Kristian Kasubdit Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang dan bapak Muhammad Irfan Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi, Pusdatin ATR/BPN.
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan suatu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses jual beli atas bidang tanah ataupun satuan rumah susun (sarusun) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, SKPT adalah akronim dari surat keterangan pendaftaran tanah. Dokumen resmi ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menerangkan status riwayat tanah dimaksud agar data fisik dan yuridisnya bisa diteliti. Momentom percepatan transformasi digital dengan merubah secara structural dari cara kerja, cara beraktifitas, cara berkonsumsi, cara belajar, cara bertransaksi dari yang sebelumnya offline ke online dan digital. Konsep Digital Melayani (DILAN) merupakan visi dan misi strategi Jokowi dalam memanfaatkan e government. Pemerintah Dilan (Digital Melayani) karena pelayanan bukan hanya melayani, tapi diperlukan kecepatan, yang, yang namanya repormasi dalam bidang pelayanan berbasis elektronik. Sehingga memiliki nilai manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(wwn)