header pta Baru

275. PA Muara Teweh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Laksanakan MoU Pelayanan Kesehatan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 238Posted in Muara Teweh

PA Muara Teweh dan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Laksanakan MoU Pelayanan Kesehatan

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Agama Muara Teweh, Jum’at (10/06/2022) dilaksakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Muara Teweh dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. Pelaksanaan MoU ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., MHI. memaparkan dasar dan maksud serta tujuan dilaksanakan MoU ini. “Tujuan diadakan MoU ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01.2/B/275/2022, tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak dini di Kabupaten Barito Utara, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara dengan Pengadilan Agama Muara Teweh” ucapnya.

Dan adapun maksud perjanjian kerjasama ini antara lain adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Muara Teweh. Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.

“Semoga dengan adanya MoU ini, masyarakat yang akan menikah di bawah umur dapat diseleksi lebih baik lagi, dan bagi yang lolos tes kesehatan, berarti kesiapan mereka secara fisik dan mental untuk menikah dapat dipastikan dengan maksimal, sehingga pasangan yang akan menikah muda tersebut diharapkan dapat menjadi keluarga yang tangguh, sehat, tenteram dan bahagia. Sakinah mawadah warohmah” imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H. Siswandoyo, SKM., M.Kes. dalam sambutanya menyambut baik dengan adanya MoU ini, karena hal tersebut juga merupakan salah satu misi Kabupaten Barito Utara di bidang kesehatan yakni menekan angka pernikahan dini dan mengurangi resiko kematian ibu dan bayi. Bahkan diakhir penyampaiannya Kadis Kesehatan Barito Utara sempat berpantun. (thr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media