header pta Baru

252. Bisakah Istri dari nikah siri menggungat perceraian di pengadilan?

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 281Posted in Muara Teweh

Bisakah Istri dari nikah siri menggungat perceraian di pengadilan?

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Di Tahun 2012 hampir 25 persen di Indonesia pasangan suami istri yang masih menikah secara siri Sensus ini dilakukan di 111 desa dari 17 provinsi. Ada beberapa provinsi yang angka nikah sirinya di atas 50 persen. Di NTT 78 persen, Banten 65 persen, dan NTB 54 persen. Ini dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemberdayaan perempuan Kepala Keluarga (Pekka).

Masih banyak pernikahan yang tidak tercatat oleh negara (atau yang disebut dengan pernikaha siri baik itu secara adat maupun secara agama. Namun, apakah pernikahan siri ini istri boleh menggugat percerain kepada pengadilan?

Jawabannya, boleh saja. Hanya saja harus dilakasanakan dulu itsbat nikah. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Ketika istri hendak bercerai dengan suami, istri harus mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu, di mana istri wajib menjadikan istri sah dari suami sebagai pihak dalam perkara.

Istri sah dari suami memiliki peranan penting dalam proses itsbat nikah atas perkawinan siri ini, karena apabila istri sah mengizinkan perkawinan siri, maka perkawinan siri akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah (poligami). Kemudian setelah itu, istri baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama. Lain halnya apabila istri sah tidak mengizinkan perkawinan suami (poligami), hal tersebut akan mengakibatkan itsbat nikah ditolak dan perkawinan siri tidak akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah. Dengan demikian, alih-alih mengajukan cerai, alternatifnya adalah perceraian di mana suami yang menjatuhkan talak, karena sejatinya perkawinan siri bukan perkawinan yang sah.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media