header pta Baru

258. Pengadilan Agama Muara Teweh gandeng PA Nanga Pinoh dalam Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 207Posted in Muara Teweh

Pengadilan Agama Muara Teweh gandeng PA Nanga Pinoh dalam Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 02 Juni 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar sidang Cerai Gugat dengan agenda pemeriksaan saksi pada nomor perkara 184/Pdt.G/2021/PA.Mtw yang dilaksanakan secara virtual melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Muara Teweh.

Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Agama Muara Teweh, dikarenakan jarak saksi Penggugat tersebut berada cukup jauh, sedangkan saksi dari Penggugat sedang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Kalimantan Barat.

Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh pada sidang ini adalah Mulyadi, L.c.,M.HI. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota H. Khoirul Huda, S.Ag.,SH.,MH. dan Abdurahman Sidik, S.HI. serta Muhammad Nor Kifli, S.H.I. sebagai Panitera.

Sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir telekonferensi Ketua Majelis, Mulyadi, L.c.,M.HI. mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang pemeriksaan saksi ini dapat terlaksana dengan baik. (A/B).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media