header pta Baru

172. Hak asuh anak setelah bercerai

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 275Posted in Muara Teweh

Hak asuh anak setelah bercerai

 

 

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Dalam kasus gugatan perceraian keluarga ada beberapa pertanyaan yang juga timbul jika keluarga tersebut sudah memiliki anak. Pertanyanya, kalau Bercerai hak asuh anak akan diserahkan kepada siapa? Ayah atau ibu? . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, malalui Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 juga dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban ayah untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

Mumayyiz dalam artian ini beartikan anak yang telah akil baligh. Ada beberapa pendapat ulama terkait umur anak yang akil baligh, pertama yaitu 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun dan ada pula yang 15 tahun. Untuk di Indonesia sendiri, batas umur mumayyiz adalah 12 tahun.

Secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak perempuan dan laki-laki dalam perceraian didasarkan atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud adalah:

  1. Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973
  2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Pdt./2001 tanggal 28 Agustus 2003
  3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1968

Walaupun hak umur dibawah 12 tahun di prioritas hak ibu, ayah juga sah menjadi hak asuk jika beberpa pertimbangan, yaitu mediasi yang keputusan bersama bahwa hak asuh boleh pada ayah, Kedua pernyataan saksi saat sidang berlangsung, ibu tidak bertanggung jawab, masalah ekonomi, adanya kedekatan anak dengan ayah, dan juga faktor lingkungan dan budaya. (aes)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media