173. Tahu lah Pian Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Persidangan
Tahu lah Pian Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Persidangan
Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id
Yang Pertama, Panitera.
Panitera Adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan / berkas-berkas persidangan perceraian.
Yang Kedua, Ketua Hakim Pengadilan Agama.
Ketua Hakim Pengadilan Agama adalah seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama.
Yang Ketiga, Ketua Hakim Majelis.
Ketua Hakim Majelis adalah seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.
Yang Keempat, Hakim Anggota
Hakim Anggota adalah seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.
Yang Kelima, Penggugat (dalam Pengadilan Agama)
Penggugat (dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Yang Keenam, Tergugat (dalam Pengadilan Agama)
Tergugat (dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
Yang Ketujuh, Pemohon
Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Yang Kedelapan, Termohon
Termohon adalah seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.
Yang Kesembilan, Gugatan cerai / cerai gugat
Gugatan cerai / cerai gugat adalah berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.
Yang Kesepuluh, Permohonan cerai talaq
Permohonan cerai talaq adalah berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
yang Kesebelas, Jawaban
Jawaban adalah berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
Yang Kedua belas, Replik
Replik adalah berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).
Yang Ketiga belas, Duplik
Duplik adalah berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).
Yang Keempat belas, Sidang saksi/pembuktian
Adalah sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
Yang Kelima belas, Kesimpulan.
Adalah berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
Yang Keenam belas, Petitum
Petitum adalah permintaan yang diajukan oleh para pihak.
Yang Ketujuh belas, Hak Pemeliharaan Anak
Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
Yang Kedelapan Belas, Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.
Yang kesembilan belas, Nafkah Iddah
Adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.
Yang Kedua puluh, Mut’ah
Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.
Yang Kedua puluh satu, Nusyus
Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
Yang Kedua puluh dua, Syiqaq
Syiqaq adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
Yang Kedua puluh tiga, Verstek
Verstek adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan) (AN)