header pta Baru

173. Tahu lah Pian Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Persidangan

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 284Posted in Muara Teweh

Tahu lah Pian Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Persidangan

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Yang Pertama, Panitera.

Panitera Adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan / berkas-berkas persidangan perceraian.

Yang Kedua, Ketua Hakim Pengadilan Agama.

Ketua Hakim Pengadilan Agama adalah seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama.

Yang Ketiga, Ketua Hakim Majelis.

Ketua Hakim Majelis adalah seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang.

Yang Keempat, Hakim Anggota

Hakim Anggota adalah seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis.

Yang Kelima, Penggugat (dalam Pengadilan Agama)

Penggugat (dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Yang Keenam, Tergugat (dalam Pengadilan Agama)

Tergugat (dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama

Yang Ketujuh, Pemohon

Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

Yang Kedelapan, Termohon

Termohon adalah seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya.

Yang Kesembilan, Gugatan cerai / cerai gugat

Gugatan cerai / cerai gugat adalah berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya.

Yang Kesepuluh, Permohonan cerai talaq

Permohonan cerai talaq adalah berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

yang Kesebelas, Jawaban

Jawaban adalah berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)

Yang Kedua belas, Replik

Replik adalah berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon).

Yang Ketiga belas, Duplik

Duplik adalah berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon).

Yang Keempat belas, Sidang saksi/pembuktian

Adalah sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

Yang Kelima belas, Kesimpulan.

Adalah berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

Yang Keenam belas, Petitum

Petitum adalah permintaan yang diajukan oleh para pihak.

Yang Ketujuh belas, Hak Pemeliharaan Anak

Adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya

Yang Kedelapan Belas, Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.

Yang kesembilan belas, Nafkah Iddah

Adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai.

Yang Kedua puluh, Mut’ah

Adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian.

Yang Kedua puluh satu, Nusyus

Adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri

Yang Kedua puluh dua, Syiqaq

Syiqaq adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali

Yang Kedua puluh tiga, Verstek

Verstek adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan) (AN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media