header pta Baru

126. Tahu Lah Pian, Kenapa sih daftar perkara di pengadilan agama harus pakai materai ?

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 667Posted in Muara Teweh

Tahu Lah Pian, Kenapa sih daftar perkara di pengadilan agama harus pakai materai ?

 

 

Muara Teweh | Pa-Muarateweh.go.id

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga.Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Jika melirik sejarahnya, materai pada awalnya diberlakukan dengan besaran Rp 500 sampai Rp 1000 (sesuai UU No.13 Tahun 1985). Namun, pemerintahan selanjutnya melanjutkan aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 200 pada 20 April 2000 yang menyatakan bahwa harga materai yakni Rp 3000 dan Rp 6000. 

Kini, ada pula besaran materai Rp 10000 yang dibebankan atas 2 hal yaitu:

  1. Pembuatan dokumen sebagai alat untuk keterangan tentang sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata.
  2. Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. 

Oleh sebab itu setiap pendaftaran permohonan dan gugatan di Pengadilan Agama harus membubuhkan tanda tangan di atas materai agar alat bukti dan dokumen dokumen lainnya di nyatakan sah dan benar ada nya.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media