header pta Baru

0101. Serial Layangan Putus Sah Ketok Palu Gugatan Kinan Diterima, Bagaimana Jika Mas Aris Tidak Terima terhadap Putusan ?

Written by PA Muara Teweh on . Posted in Muara Teweh

Written by PA Muara Teweh on . Hits: 286Posted in Muara Teweh

Serial Layangan Putus Sah Ketok Palu Gugatan Kinan Diterima, Bagaimana Jika Mas Aris Tidak Terima terhadap Putusan ?

Muara Teweh | Pa-Muarateweh.go.id

Kembali lagi hari rabu pada rubrik hukum membahas istilah-istilah yang terasa asing bagi masyrakat awam dengan mengaitkan perisitiwa yang hangat sehingga dapat dimengerti oleh para pencari keadilan. Jika mengikuti serial layangan putus atau bahasa banjarnya layangan pagat maka akan melihat scene ketika majelis hakim ketuk palu menerima gugatan perceraian yang diajukan oleh kinan beserta hak asuh anak sehingga membuat wajah mas aris begitu kecewa.

Saat putusan telah dibacakan kinan pun berdiri memandang seraya menyerahkan cincin pernikahan dahulu dan mas aris pun sontak diam seribu bahasa. Bagaimana dalam hal dunia nyata ketika seseorang tidak menerima putusan dari pengadilan, upaya apa yang oleh pihak tersebut? Maka upaya hukum yang dapat dilakukan ialah Banding.

Banding merupakan upaya hukum yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Pada prinsipnya banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan pengadialan untuk mendapatkan pemeriksaan ulang.

Pihak berperkara dapat menempuh langkah-langkah yang harus dilakukan permohonan banding dengan bersumber website PA Muara Teweh yaitu :

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
  6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
    1. Untuk perkara cerai talak : 1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; 2).Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2.  Untuk perkara cerai gugat:Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media