header pta Baru

099. Tahu lah Pian? HUBUNGAN ANTARA ANAK ANGKAT DAN ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 370Posted in Muara Teweh

Tahu lah Pian? HUBUNGAN ANTARA ANAK ANGKAT DAN ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

 

Muara  Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Pengadopsian anak dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah pengangkatan anak. Pasal 1 Peratural Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelanksanaan Pengangkatan Anak Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Sedangkan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Tujuan pengakatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksankana berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan. disimpulkan bahwa hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat diakui secara hukum, di mana orang tua angkat bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak angkatnya. Namun, perlu digarisbawahi, pengangkatan anak tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Menurut hukum Islam, bahwa anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Ketentuan wasiat wajibah anak angkat sesuai dengan ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI yang berbunyi:

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Sehingga, salinan putusan atau penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat. Selain itu, pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal si anak.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media