header pta Baru

093. Punya Saketa dengan Bank Syariah?, Harus berurusan Kemana ya????

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 565Posted in Muara Teweh

Punya Saketa dengan Bank Syariah?, Harus berurusan Kemana ya????

 

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Tak heran dalam berbisnis atau menjalankan usaha ditemukan sangketa. Permasalahakn ini juga bisa terjadi dalam bisnin yang berbasis syariah. Sistem ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang berkembang sangat pesat yang pastinya tidak luput dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

Peraturan Mahkamah agung No.14 Tahun 2016 yang berisi tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, disana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 6 bahwasannya lingkungan Peradilan Agama adalah tempat untuk menyelesaikan sengketa ekomoni syariah. Lebih lanjutnya, terdpaat dlam UU NO.7 tahun 1989 Pasal 49 yang di rubah dalam Pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 perihal Peradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memerikasa dan memetuskan perkara ekonomi syariah. Adapun permasalahan menyangkut perkara ekonomi syariah, yaitu:

  1. Bank syari’ah;
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah.
  3. Asuransi syari’ah;  
  4. Reasuransi syari’ah;
  5. Reksa dana syari’ah;  
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. Sekuritas syari’ah;
  8. Pembiayaan syari’ah;  
  9. Pegadaian syari’ah;
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan  
  11. Bisnis syari’ah.

Dalam Undang-undang No. 21 Pasal 55 ayat 1 tentang Perbankan Syariah, juga menyebutkan bahwa wewenang untuk mengatasi sengketa perbankan syariah berada di ruang lingkup Pengadilan Agama. Ekonomi Syariah merupakan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Ketentuannya diatur berdasarkan pada Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’, juga Qiyas. Dalam praktik ekonomi Islam, karenanya mulai dari perikatan perjanjian (akad) hingga kegiatan ekonominya semuanya tidak boleh menyalahi aturan syariat-syariat Islam. Selain di Pengadilan Agama, perkara ekonomi syariah juga dapat diselesaikan lewat Arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai alternatif jalur non-litigasi dengan kesepakatan oleh para pihak yang berperkara.(aes)

 

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media