header pta Baru

052. Apa saja sih Fungsi Pengadilan Agama?

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 328Posted in Muara Teweh

Apa saja sih Fungsi Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan berwenang memeriksa memutuskan, dan menyelenggarakan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama ISLAM dibidang perekonomian, perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang berdasarkan hukum islam serta masalah tentang wakaf dan shadagah yang sudah dia tur dalam Pasal 49 Undang-Undangn Nomor 59 Tahun 2009 tentang peradilan Agama.

Dari tugas pokok yaitu penyelesaian perkara peradilan agama berdasarkan hukum Islam. Ada beberapa fungsi-fungsi lainnya :

  1. memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi Pemerintahan di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang di rubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
  2. Memberikan Pelayanan penyelesaian Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) diluar sangketa antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang di rubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009;
  3. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekus;
  4. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  5. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, dan sidang Itsbat ru’yatul hilal apabila ada yang mengajukan, memberikan pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum.

Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan “Kalau saya bukan bergara Islam saya mengajukan perkara terkait keluarga dan waris harus kemana?”. Untuk para pihak yang ingin berkonsultasi serta mengajukan perkara dan persidangan selain beragama Islam bisa mengajukan perkara pada Pengadilan Negeri setempat. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media