header pta Baru

053. Istri Yang menggungat, APA masih bisa dapat nafkah dari mantan Suami?

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 444Posted in Muara Teweh

Istri Yang menggungat, APA masih bisa dapat nafkah dari mantan Suami?

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Dalam beberapa tahun terakhir dalam penyelesaian perkara di Peradilan Agama masih diduduki oleh kasus Cerai Gugat. Menurut Pasal 132 ayat (1) KHI, Cerai Gugatan adalah gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Dari data-data pengadilan agama se-Indonesia, cerai gugat tetap menjadi perkara yang terbanyak/ di Pengadilan Agama Muara Teweh kasus cerai gugat mencapai 225 dari 464 perkara tahun ini sedangkan cerai thalak hanya 82 perkara saja. Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang perkara cerai gugat mencapai 5085 perkara sedangkan cerai Talak 2094. Dari data cerai gugat dua Pengadilan Agama sudah bisa dibandingkan bahwa hampir lebih dari setengah perkara pertahun adalah kasus gugatan perceraian oleh istri.

Ada pertanyaan yang sering diutarakan oleh para istri yang menggugat, “Apa saya masih mendapat nafkah pasca perceraian kalau saya yang menceraikan?”. Diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Perempuan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, untuk perceraian gugat, hak-hak seorang istri mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberikan nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang berumur 12 tahun.

Hak istri setelah menggungat cerai suami berupa nafkah idah bisa dianggap kewajiban dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan. Ini adalah suatu sikap yang sepatutnya dilakukan oleh suami karena nafkah idah bisa meringankan beban istri selama masa idahnya. Lampiran SEKMA MA RI Nomor 3 Tahun 2018, hak istri setelah menggugat cerai suami dapat berupa nafkah idah dan nafkah mut’ah. Namun tidak dipungkiri bahwa setiap nafkah seperi idah, mut’ah, anak, madhiyah tetap harus mempertimbangkan keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media