004. Tutup Akhir Tahun 2021, Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama Muara Teweh Capai Rasio 100%
Tutup Akhir Tahun 2021, Penyelesaian Perkara Pengadilan Agama Muara Teweh Capai Rasio 100%
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rasio capaian penyelesaian perkara tahun 2021 di Pengadilan Agama Muara Teweh mencapai 100% dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 470 Perkara. Dari jumlah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 6 perkara, dan perkara yang masuk melalui kepaniteraan PA Muara Teweh 464 perkara dengan zero perkara yang merupakan target yang telah direalisasikan bersama.
Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Muara Teweh masih dominasi perkara cerai gugat dan cerai talak dan dispensasi nikah dan perkara lainnya masing-masing sebanyak:
Cerai Talak : 82 perkara
Cerai gugat : 225 perkara
Dispensasi kawin : 58 perkara
Isbat nikah : 100 perkara
Harta bersama : 2 perkara
Perwalian : 1 perkara
Wali adhol : 1 perkara
Penguasaan anak : 1 perkara
Sesuai dengan tugas dan fungsinya Pengadilan Agama Muara Teweh merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.