header pta Baru

182. Pelaksanaan Eksekusi; Upaya Menempatkan Mahkota Pada Tempatnya

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 453Posted in Muara Teweh

Pelaksanaan Eksekusi; 

Upaya Menempatkan Mahkota Pada Tempatnya

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Jum’at siang (17/09/2021) pukul 13.30 – 14.00 WIB., Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti kegiatan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya. Kegiatan rutin setiap hari Jum’at ini dilangsungkan secara virtual dengan diikuti oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di wilayah Kalimantan Tengah. Kali ini materi yang disampaikan adalah mengenai eksekusi dan permasalahannya, yang disajikan oleh Drs. H. Moh. Mujib, M.H.

Dalam penyampaian materinya, Hakim Tinggi PTA Palangka Raya itu menegaskan bahwa eksekusi merupakan mahkota Pengadilan. Oleh sebab itu, jika eksekusi tidak dapat dijalankan, maka hilanglah mahkota kewibawaan Pengadilan. seluruh hambatan dalam eksekusi seharusnya dapat diatasi dengan kepiawaian Ketua pengadilan sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi.

Dalam presentasinya, mantan Ketua PA Kabupaten Malang itu menjelaskan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (terseksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela. “Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Yahya Harahap”, sambungnya.

Adapun isi materi selengkapnya dapat dirangkum sebagai berikut:

Azaz-azaz Eksekusi: (1) Eksekusi dilaksanakan atas putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).  Artinya, putusan yang dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada para pihak tanpa ada upaya hukum lain. (2) Putusan tidak dijalankan secara suka rela. Artinya, pihak yang kalah atau Termohon eksekusi tidak secara suka rela menyerahkan atau melakukan perbuatan sebagaimana perintah dalam amar putusan.

(3) Putusan bersifat Condemnatoir atau menghukum. Misalnya, bunyi amar putusan “menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah X kepada Penggugat”. Jadi jika putusan bersifat Declaratoir ataupun Konstitutif tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Selain itu, putusan harus jelas menyebut obyek sengketa. Sebagai contoh, jika obyek sengketa berupa tanah, maka dalam amar putusan harus disebutkan secara jelas obyek tanah tersebut, meliputi, tata letak, ukuran, batas-batas tanah, dan lain sebagainya.

Kemudian mengenai kejelasan tata letak dan batas-batas obyek sengketa berupa tanah tau benda tidak bergerak lain, maka dalam hal ini Majelis Hakim perlu melaksanakan pemeriksaan setempat atau descentee. Pemeriksaan obyek sengketa secara langsung tersebut berguna untuk memastikan kejelasan obyek sengketa secara detil dan meyakinkan hakim mengenai keberadaan obyek, agar putusan tidak nonexcutabale atau tidak dapat dieksekusi. Dalam hal pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama dapat melakukan secara mandiri oleh jurusita maupun meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran obyek sengketa.

(4) Eksekusi atas perintah dan dipimpin Ketua Pengadilan. ada beberapa perbedaan pendapat mengenai cara Ketua Pengadilan dalam memimpin eksekusi. Dalam hukum acara maupun pedoman teknis yang ada, tidak pernah dijelaskan secara detil bagaimana pelaksanaan Ketua Pengadilan memimpin eksekusi. Ada yang berpendapat tugas Ketua hanya melaksanakan aanmaning dan mengeluarkan penetapan eksekusi, namun sebagiannya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan dalam hal memimpin eksekusi harus juga ikut terjun langsung bersama jurusita saat eksekusi dilaksanakan. 

Selanjutnya, mengenai Proses Tahapan Eksekusi. Yang pertama, Pendaftaran Eksekusi. Pada saat permohonan eksekusi hendak didaftarkan, Ketua pengadilan Agama sebaiknya tidak terburu-buru untuk mendaftar permohonan tersebut, namun harus melakukan beberapa hal, di antaranya, Mendiskusikan terlebih dahulu dengan Majelis Hakim yang bersidang, (a) Apakah amar putusan dapat dieksekusi atau tidak. (b) Apakah eksekusi melibatkan Pengadilan Agama lain atau tidak. Artinya, apakah obyek sengketa ada yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Agama lain atau tidak. (c) Menghitung terlebih dahulu jumlah biaya yang diperlukan, dengan melihat kemungkinan adanya pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam proses eksekusi. (d) Mengatur jadwal eksekusi, jika perkara permohonan eksekusi berjumlah banyak. 

Kedua, Aanmaning/Teguran. Dalam hal pelaksanaan Aanmaning ini, seyogyanya Panggilan tidak hanya tujukan kepada Termohon eksekusi, namun juga harus melibatkan Pemohon eksekusi. Karena masih ada kemungkinan terjadi penawaran dan kesepakatan dari para pihak, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan secara damai.

Ketua pengadilan juga dapat memberikan batas waktu untuk merundingkan kesepakatan damai antara pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dalam waktu yang singkat. Batas waktu tidak boleh terlalu lama, sehingga menyebabkan eksekusi menjadi tertunda sampai bertahun-tahun.

Jika tidak ada upaya damai setelas batas waktu berakhir, maka pada waktu aanmaning kedua, Ketua Pengadilan Agama harus tegas untuk menyatakan batas terakhir penyerahan obyek secara suka rela oleh Termohon eksekusi, jika tidak, maka dalam batas waktu itu obyek akan dieksekusi Pengadilan.

Ketiga, Persiapan Eksekusi. Persiapan eksekusi meliputi pelaksanaan sita eksekusi jika dalam proses persidangan obyek sengketa belum diletakkan sita. Keempat, Pelaksanaan Eksekusi. Mengenai pelaksanaan ekseskusi banyak hal yang dapat terjadi. Seperti adanya gangguan keamanan atau bisa jadi obyek sengketa tidak sesuai antara yang tercantum pada amar putusan dengan data di lapangan. 

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi adalah mengetahui kondisi lingkungan obyek eksekusi. Hal ini akan membantu Ketua Pengadilan dalam mengambil sikap perlu tidaknya melibatkan pihak-pihak terkait untuk alasan keamanan, agar eksekusi dapat dijalankan tanpa hambatan. (akm)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media