header pta Baru

145. Mengenal berbagai sisi PA Muara Teweh “Ruang Balita, Ruang Laktasi, dan Ruang Kesehatan”

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 560Posted in Muara Teweh

Mengenal berbagai  sisi PA Muara Teweh “Ruang Balita, Ruang Laktasi, dan Ruang Kesehatan”

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Beberapa minggu lalu sudah membahas tentang mengenal berbagai sisi Pengadilan Agama Muara Teweh dua ruang yang ada di satker tercinta, yaitu Ruang arsip dan Ruang Perpustakaan. Minggu ini giliran ruang laktasi , ruang balita dan Ruang Kesehatan. Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. 

Pertama Ruang Laktasi dan Balita. Ruang laktasi  sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung agar jajaran Peradilan menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui, pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi kini telah menjadi sebuah kebutuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulanPenyediaan ruang laktasi sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini mewajibkan perusahaan/instansi untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya. 

Adapun ruang anak Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya. 

Kedua ruang kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penting juga untuk menyediankan ruang kesehatan yang mana sebagai tindak lanjut dalam pertolongan pertama apalagi jika nantinya mungkin akan terjadinya hal-hal yang memang memerlukan pertolongan pertama.

Adapun fasiltas yang disediakan PA Muara teweh diantaranya, kursi untuk ibu menyusui, alat-alat kesehatan, obat-obatan yang bersifat umum, serta alat-alat permain untuk anak agar putra putri para pihak bias bermain sambil menunggu agar tidak jenuh. Ini juga adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh PA Muara teweh untuk para pencari keadilan.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media