header pta Baru

143. Menggunakan feri penyebrangan, Jurusita Pengganti Laksanakan Tugas

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 438Posted in Muara Teweh

Menggunakan feri penyebrangan, Jurusita Pengganti laksanakan tugas.

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-08-26 at 14.54.50.jpeg

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu,25 Agustus 2021 , jurusita Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan pemanggilan kepada parak pihak di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, jarak tempuh dari Muara Teweh ke Desa Lemo I kurang lebih 1 Jam atau 71,5 km dari Kota Muara Teweh, dengan perjalanan menggunakan kendaraan Roda Dua lalu dilanjutkan dengan menyebrang menggunakan feri penyebrangan karena Desa Lemo II terletak diseberang sungai barito. Yang mana disana sudah tersedia feri penyebrangan yang sangat banyak untuk mobilitas warganya sehari-hari dengan biaya penyebrangan Rp.5.000,-/Penyebrangan. Melewati jalan yang berliku membutuhkan kehati-hatian bagi jurusita pengganti  Pengadilan Agama Muara Teweh menuju desa tersebut terlebih cuaca di Muara Teweh & sekitarnya sedang musim hujan. Namun kabar baiknya pada hari Rabu, 30 Juni 2021 telah dilakukannya pencanangan tiang pertama pembangunan jembatan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang nanti akan menghubungkan ibukota kabupaten Barito Utara, Muara Teweh menuju desa Lemo kecamatan Teweh Tengah. Pembangunan jembatan penyebrangan yang melintasi Sungai Barito ini nantinya berfungsi sebagai akses jalan alternatif yang menghubungkan kota Palangka Raya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya jurusita Pengadilan Agama Muara Teweh memegang teguh sumpah jabatannya dengan  wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh, serta tidak membeda-bedakan status sosial, golongan, dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. “Bisa bertemu dan menemukan alamat para pihak adalah hal yang sangat memuaskan , meskipun menempuh perjalanan yang jauh yang penting sudah melaksanakan  tugas dengan benar-benar melakukan pemanggilan ke tempat kediaman para pihak” , ujar jurusita Pengadilan Agama Muara Teweh.(hslF)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media