header pta Baru

113. Pertama Kalinya, Pengadilan Agama Muara Teweh Melaksanakan Sidang Virtual

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 442Posted in Muara Teweh

Pertama Kalinya, Pengadilan Agama Muara Teweh Melaksanakan Sidang Virtual 

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis (05/07/2021) Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Sidang Virtual untuk yang pertama kali. Sidang Virtual kali ini dilaksanakan dan dipimpin dengan Hakim Tunggal yaitu Y.M. Ama’khisbul Maulana, SHI. dengan didampingi oleh Bapak Kemijan, S.Ag.,MH. sebagai Panitera, dengan bantuan sidang di Pengadilan Agama Tulung Agung yang mana Termohon Principal berada di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tulung Agung. 

Sidang virtual ini adalah merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan untuk para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti jalannya proses persidangan di tempat yang berbeda. dan diharapkan dengan adanya Sidang Virtual atau Persidangan Secara Elektronik ini mampu untuk mendorong terciptanya peradilan yang modern, berkelanjutan, dan menuju birokrasi berkelas dunia.

Di masa pandemi ini banyak keterbatasan yang tidak bisa ditoleransi, banyak kegiatan yang tidak bisa untuk dilaksnakan secara tatap muka, akan tetapi Sidang Virtual ini sudah di hadirkan Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik dan MA RI menghadirkan inovasi terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-Court dan e-Litigasi. Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui Sidang Virtual, yaitu dimana posisi dan domisili Prinsipal Penggugat, Pemohon, Tergugat, Termohon yang berada diluar wilayah yurisdiksi pengadilan ataupun tidak dapat hadir langsung pada persidangan, maka dapat diajukan untuk dilakukan persidangan secara virtual dengan meminta bantuan pemeriksaan dari pengadilan pada wilayah salah satu prinsipal itu berada.(aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media