112.Pengadilan Agama Muara Teweh laksanakan Kunjungan Ke Kantor Kemenag dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara
Pengadilan Agama Muara Teweh laksanakan Kunjungan Ke Kantor Kemenag dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Senin (02/08/2021), Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Abdullah, S.H.I., M.H, dengan didampingi Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Muhamad Nor Kifli, S.H.I, serta Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Bapak Murtodi, S.Kom., S.H.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan ke Kantor Kemenag Kabupaten Barito Utara yakni dalam rangka menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya mengani Memorandum Of Understanding (MoU) antara PTA Palangka Raya, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.
Yang menjadi kunjungan pertama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara dan disambut langsung oleh Kepala Kemenang Bapak H. M. Yusi Abdhian diruang kerja beliau. Topik perbicangan kali ini yaitu mengenai Produk Pengadilan Agama yang berupa Akta Cerai dan Penetapan Isbat Nikah, yang rencananya agar bisa dan dapat terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Wilayah Hukum Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penertiban Akta Nikah pasca terbitnya penetapan Istbat Nikah di Pengadilan Agama Muara Teweh. Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara dan disambut oleh Kadisdukcapil Kabupaten Barito Utara Bapak Drs. Hendro Nakalelo di ruang kerjanya. Masih dengan dengan tujuan dan maskud yang sama yaitu dalam rangka Penyampaian MoU mengenai pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dengan status baru pasca terbitnya Akta Cerai ataupun Akta Kelahiran berdasarkan Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama dan Akta Nikah dari Kementerian Agama.
Pertemuan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah yurisdiksi PA Muara Teweh. Kemudian juga agar produk dan data antara Pengadilan Agama , Kementerian Agama, Disdukcapil Terintegrasi dengan baik.