header pta Baru

www.pa-muarateweh.go.id|Rapat Koordinasi dan Pembinaan Ketua serta Wakil Ketua PA Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 930Posted in Muara Teweh

Rapat Koordinasi dan Pembinaan Ketua serta Wakil Ketua PA Muara Teweh

rapat pamtw 7

Bertempat diruang media center dilaksanakan rapat koordinasi Pengadilan Agama Muara Teweh Senin, 21 September 2020 dihadiri oleh seluruh aparatur dengan agenda:

1. Pembinaan oleh ketua dan wakil ketua

2. Penyampaian hasil asessman internal APM

3. Sosialisasi gratifikasi

4. Sosialisasi benturan kepentingan

5. Sosialisasi RAKL 2021

6. Pemilihan role model dan agen perubahan 2020-2021.

Berdasarkan amanat Perma no 7 tahun 2016 tentang Penegakan disiplin kerja hakim dan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung. Pimpinan PA Muara Teweh melaksanakan pembinaan terhadap kinerja dan disiplin seluruh aparatur. Hal ini dilaksanakan untuk mengawal, mendorong dan memastikan seluruh aparatur berada dalam ketentuan yang benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi guna mencapai tujuan organisasi. Pembinaan disampaikan oleh ketua dan wakil ketua PA Muara Teweh.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil assessment internal akreditasi penjaminan mutu (APM)dibawah koordinator ketua tim assesor Ama Khisbul Maulana, SHI. Dalam kesempatan tersebut disampaikan hasil temuan untuk selanjutnya diberikan dealine penyelesaian untuk masing-masing area minimal tanggal 24 September 2020.

Sosialisasi gratifikasi dan sosialiasi benturan kepentingan disampaikan dalam bentuk nonton bareng tayangan vedio singkat produk KPK. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Selanjutnya ditampilkan vedio singkat tentang benturan kepentingan Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di satuan kerja memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakanya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rancangan RKAKL pagu indikatif tahun 2021 oleh Sekretaris PA Muara Teweh, Murtodi, S. Kom., SH. Dalam paparannya dijelaskan secara terperinci dan terbuka seluruh program, aktivitas dan komponen anggaran. Disampaikan pula perhitungan volume, harga satuan dan jumlah biaya perhitungan tahun 2021. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kedepan dapat diketahui seluruh aparatur secara transfaran dan akuntabel.

Dipenghujung kegiatan dilaksanakan pemilihan role model dan agen perubahan. Hal ini kembali diperbaharui dikarenakan adanya sistem promosi dan mutasi yang menyebabkan ikon role model terdahulu telah dimutasi.

Pada pemilihan kali ini dilaksanakan secara sistem elektronik atau digital, pemilihan dilakukan secara one man one vote, dengan hasil real time dan hitung cepat atau quick count.

Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, agar organisasi tetap survive, sangat diperlukan seseorang yang dapat menjadi role model bagi bawahannya, yang mampu menjadi teladan atau contoh bagi yang lainnya. Teladan atau contoh ini menjadi penting karena akan menjadi magnit bagi seluruh tim kerja untuk mengikuti, menjadi penyemangat dan sebagai pengarah dalam pelaksanaan tupoksi.

Terpilih dengan suara terbanyak, Abdurrahman Sidiq, SHI dari unsur hakim untuk menjadi role model tahun 2020-2021.

Diwaktu terpisah terpilih pula berdasarkan suara terbanyak sebagai agen perubahan yaitu Yuli Lestari, SH. dari unsur pegawai kesekretariatan.

Dalam rangka Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.

Plh. Panitera, Kemijan, S. Ag., menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini. "Kegiatan semacam ini adalah bentuk monitoring dan evaluasi dalam organisasi. Adanya temuan, kritik dan saran akan segera kami perbaiki dan ditindaklanjuti. Dan tidak kalah pentingnya hal semacam ini merupakan bentuk tranparansi dalam pengelolaan organisasi yang akuntabel. Terpilihnya role model dan agen perubahan yanh baru akan menjadi semangat baru dalam dinamika kerja disatuan kerja kita, semoga dapat menjadi contoh, teladan dan mampu memberikan nilai-nilai perubahan ke arah yang lebih baik" harapnya.(men)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media