304. Sosialisasi Kerjasama Surat Tercatat
Sosialisasi Kerjasama Surat Tercatat
Muara Teweh I Pa-muarateweh.go.id
Kamis, 06 Juli 2023 di Aula Pengadilan Agama lantai II, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Muara Teweh melaksanakan Sosialisasi kerjasama tentang surat tercatat yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Abu Mansur, S.H. dengan didampingi tiga jurusita pengganti Pengadilan Agama Muara Teweh
Sebagaimana Perma nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat dengan ketentuan: jika si terpanggil tidak berada ditempat, panggilan disampaikan kepada orang yang tinggal serumah, dengan syarat bahwa orang tersebut bukan pihak lawan perkara dan telah dewasa,pihak yang menerima panggilan bersedia untuk difoto sebagai bukti bahwa surat panggilan tersebut telah diterima. Jika si terpanggil bertempat tinggal di apartemen/rumah susun, maka panggilan atau pemberitahuan bias disampaikan kepada resepsionis atau petugas keamanan. Jika si Terpanggil sedang tidak berada ditempat dan tidak ada orang lain yang tinggal di apartemen/rumah susun tersebut dengan mengambil foto pihak resepsionis dan petugas keamanan yang menerima panggilan atau pemberitahuan tersebut. Dalam amplop panggilan atau pemberitahuan harus dicantumkan tanggal sidang dan tanggal penyerahan, karena jika tidak seperti itu PT. Pos akan memperlakukan surat tersebut sebagai surat biasa (WWN)