68. Wakil Ketua PA Muara Teweh Berhasil Memediasi Para Pihak Berperkara dalam Gugatan Harta Bersama
Wakil Ketua PA Muara Teweh Berhasil Memediasi Para Pihak Berperkara dalam Gugatan Harta Bersama
Selasa, 7 Februari 2023, Wakil Ketua PA Muara Teweh (H. Rahmat Hidayat, S.H.I., M.H.) yang merupakan salah satu Hakim Mediator di PA Muara Teweh berhasil melakukan mediasi yang berujung tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak berperkara dalam Gugatan Harta Bersama Nomor: 46/Pdt.G/2023/PA.Mtw. Perkara tersebut merupakan perkara pertama di bidang kebendaan (zakenrecht) yang ditangani oleh PA Muara Teweh di tahun 2023 ini. Adapun nominal objek sengketa ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Saat diminta tanggapannya oleh Tim Redaksi PA Muara Teweh, Pak Wakil (sapaan beliau) mengucapkan rasa syukur kepada Allah Swt atas keberhasilan pelaksanaan mediasi yang berujung tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut. Beliau juga mengapresiasi para pihak berperkara atas i'tikad baik yang mereka tunjukkan selama berlangsungnya proses mediasi, sehingga dapat terwujud win-win solution atas sengketa yang terjadi.
Sembari mengutip kaidah ushul fikih yang berbunyi: Ash-shulhu Sayyidul Ahkam, Pak Wakil menyampaikan bahwa pada dasarnya perdamaian adalah puncak dari segala hukum. Beliau juga berharap, semoga ke depan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai melalui forum mediasi di PA Muara Teweh. Dengan demikian, semakin besar pula terwujudnya upaya maksimal lembaga peradilan agama dalam mencapai keadilan hukum yang proporsional bagi para pihak pencari keadilan khususnya di wilayah yurisdiksi PA Muara Teweh.