header pta Baru

603. Cerai Gugat Mendominasi di Pengadilan Agama Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 245Posted in Muara Teweh

Cerai Gugat Mendominasi di Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Mendekati penghujung tahun, jumlah perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Muara Teweh per bulan November 2022 berjumlah 721 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mana pada tahun 2021 perkara di Pengadilan Agama Muara Teweh hanya berjumlah 470 perkara. Dari 721 perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Muara Teweh, perkara yang mendominasi adalah perceraian, terutama Cerai Gugat.

Per bulan November 2022 perkara cerai gugat berjumlah 290 perkara, Istbat Nikah/Pengesahan Nikah berjumlah 231 perkara, Cerai Talak berjumlah 101 perkara, Dispensasi Nikah 73 perkara, Asal Usul Anak 8 perkara, Perwalian 4 perkara, Kewarisan 4 perkara, Harta Bersama 3 perkara, Penguasaan Anak 1 perkara, Pencabutan Kekuasaan Orang Tua 1 perkara, Wali Adhol 1 perkara, Penetapan Ahli Waris 1 perkarara serta lain-lain 3 perkara.

Apa sebenarnya perbedaan Cerai Gugat dengan Cerai Talak?

Pengertian Cerai Gugat atau Gugatan Cerai diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk suami isteri yang beragama Islam, perceraiannya mengikuti aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 Ayat (1) PP 9/1975 menjelaskan bahwa cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Lain halnya dengan pengertian cerai gugat menurut KHI. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) KHI, cerai gugat diartikan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau isteri, kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Berikutnya pengertian Cerai Talak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 114 KHI, dijelaskan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak menurut Pasal 117 KHI diartikan dengan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 129 KHI disebutkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Secara sederhana, cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri, sedangkan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami. Gugatan dan Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat (untuk cerai gugat) atau Termohon(untuk cerai talak). thr:)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media