589. Zoom Presensi MoU Badilag & UIN Imam Bonjol Padang
Zoom Presensi MoU Badilag & UIN Imam Bonjol Padang
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 09 November 2022 bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri Presensi MoU Badilag dan UIN Imam Bonjol Padang via zoom. Nota kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat.
Acara yang dilanjutkan dengan kuliah umum sebagai narasumber Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba seorang Guru Besar Bidang Ekonomi, Pembiayaan, dan Penaksiran (Apraisal) pada Univ. Kairo dan Univ. Ainussyams, Guru Besar Bidang Ekonomi, Pembiayaan, dan Penaksiran pada Univ. Canadian Ahrom, Kepala Badan Konsultasi Pusat Ekonomi Islam, Universitas Al-Azhar, Dosen tamu bidang Ekonomi Islam pada Univ. Sains dan Teknologi Islam Pakistan. Dalam presentasi tersebut Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba menyampaikan tentang Prinsip dan Kaedah Hukum Wakaf Serta Penyelesaian Sengketa Wakaf dengan Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah sebagai perbandingan.
Terbentuknya fikih wakaf didasarkan pada konsep sedekah jariyah, karena sedekah jariyah merupakan inti untuk memahami konsep sistem wakaf. Pemahaman terhadap karakteristik keberlanjutan sedekah jariyah mendorong para ulama untuk memasukkan karakteristik sedekah jariyah ke dalam makna wakaf. Karena sedekah selain wakaf tidak benar-benar mengandung makna jariyah/berkelanjutan. Sejarah terbentuknya fikih wakaf terbagi dalam empat fase yaitu:
- Fase pertama adalah Fase ijtihad dan landasan doktrinal fikih wakaf.
- Fase kedua: Fase percabangan dan perincian,
- Fase ketiga: Fase transformasi dari kerangka fikih menuju kerangka hukum positif/undang-undang,
- Fase keempat: Fase ijtihad kontemporer dalam merumuskan ketentuan dan pengelolaan wakaf. (wwn)