588. Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2022
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 09 November 2022 Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh Murtodi, S.Kom., S.H. mengikuti zoom meeting dengan KPPN Buntok yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Buntok mewakili Kepala KPPN Buntok.
Dalam Penyampaian Materi Perencanaan Kas oleh Miftah KPPN Buntok, Perencanaan Kas terbagi menjadi Proyeksi Bulanan dan RPD Harian. Proyeksi bulanan terkait dengan Akhir Tahun Anggaran maka satker diminta untuk menyusun pengeluaran untuk bulan November dan Desember Tahun Anggaran 2022, sedangkan terkait dengan RPD yaitu Rencana Penarikan Dana maka satker diminta menyusun rencana penarikan harian dimana secara otomatis rencana penarikan tersebut mempunyai jatuh tempo 5 (lima) hari kerja untuk dilakukan pembayaran setelah terbit SPP. Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. (wwn)