header pta Baru

396. Jurusita /Jurusita Pengganti PA Muara Teweh Sebagai Ujung Tombak

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 224Posted in Muara Teweh

Jurusita /Jurusita Pengganti PA Muara Teweh Sebagai Ujung Tombak

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Rabu tanggal 03 Agustus 2022 bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh dilaksanakan Briefing atau monitoring evaluasi terhadap tugas dan fungsi Jurusita Pengganti di Pengadilan Muara Teweh yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Lc., M.H.I dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. Peran Jurusita di Pengadilan amat penting, selain Hakim, Panitera dan Sekretaris. Pejabat ini banyak ditemui bertugas di lapangan, yang merupakan tenaga Fungsional diangkat atas usul dari Ketua Pengadilan. Jurusita atau Jurusita Pengganti bertanggung jawab dan berkoordinasi pada Panitera.

Sejak zaman Hindia Belanda, Jurusita yang dikenal dalam istilah deurwaarder merupakan bagian dari funsi Kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara yang mengawal perkara hingga eksekusi Putusan. Maka lazimnya dalam praktik selalu ada pada garda terdepan atau juga disebut ujung tombak dari Pengadilan.

Tugas pokok Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah melaksanakan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara, Jabatan Jurusita yang diangkat berdasar Undang undang No. 49 tahun 2009 yang harus bisa mengatur jadual penyampaian pemanggilan dengan jeda waktu panggilan yang dituangkan dalam Berita Acara panggilan / relaas secara resmi dan patut. Disamping itu harus tahu dan lihai tentang jaringan yang menjadi lintas tugas penghubung pada Perangkat Desa, Lurah, Rt / Rw setempat dan Media massa.

Kemudian apabila perkara dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim, maka Jurusita bertugas memberitahukan isi Putusan kepada pihak-pihak dan setelah 14 (empat belas) hari setelah Putusan yang di jatuhkan diberitahukan (inkracht van gewijsde). Bila ada yang harus melaksanakan Sita (beslag) maka menyiapkan tugas Sita terhadap objek yang akan disita. Bila sebelum jatuh Putusan yang sedianya dilaksanakan Sita yaitu Sita Jaminan, sesuai SEMA RI No.5/1975 tanggal 9 Desember 1975, namun pelaksanaan Sita sesudah Putusan adalah Sita Eksekusi.

Adapun Syarat menjadi Jurusita di institusi Peradilan :

1.    Warga Negara Indonesia

2.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.    Setia pada Pancasilan dan UUD 1945

4.    Sehat Jasmani dan Rohani

5.    Berijazah pendidikan Menengah

6.    Berpengalaman sebagai Jurusita Pengganti minimal 3 tahun.

Namun seiring dengan Dinamika zaman, maka Jurusita bergelar Sarjana utamanya Sarjana Hukum (wwn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media