header pta Baru

Hawasbid PA Kuala Pembuang Selesaikan Tugas Pengawasan Triwulan III Tahun 2021

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 369Posted in Kuala Pembuang

Hawasbid PA Kuala Pembuang Selesaikan Tugas
Pengawasan Triwulan III Tahun 2021

hawasbid 1

Foto: Hawasbid Bagian Kesekretariatan PA Kuala Pembuang saat melakukan pengawasan
dengan mengecek papan struktur organisasi dan pengumuman jam kerja (14/10/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang - Kamis, 14 Oktober 2021. Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. telah menyelesaikan tugas pengawasan bidang untuk periode triwulan III tahun 2021. Tim Hawasbid tersebut melaksankan tugas pengawasan berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pengarah/Koordinator Pengawas Nomor: W16-A9/840/PS.00/VIII/2021 tanggal 29 September 2021.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Inti dari pengawasan adalah pengendalian, adapun pengendalian mengandung dua aspek yang tidak dapat dipisahkan yaitu pengawasan dan pembinaan. Tujuan pengawasan bukanlah untuk mencurigai atau memata-matai, melainkan untuk mengendalikan, memadukan, mengintegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi, agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

hawasbid 2

Foto: Hawasbid Bagian Kesekretariatan PA Kuala Pembuang saat melakukan pengawasan
dengan mengecek papan publikasi Laporan Realisasi Anggaran DIPA (14/10/2021)

Pengawasan internal atau pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional pada PA Kuala Pembuang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Kuala Pembuang, Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Pada kegiatan pengawasan triwulan III tersebut, Tim Hawasbid PA Kuala Pembuang terbagi tugas menjadi 2 (dua) bidang pengawasan, Dedi Jamaludin melaksanakan pengawasan di Bagian Kepaniteraan yang meliputi bidang administrasi perkara, arsip perkara, administrasi persidangan, keuangan perkara, pelaporan dan SIPP serta implementasi aplikasi dan inovasi pengadilan. Sedangkan Eko Apriandi melaksanakan pengawasan di Bagian Kesekretariatan yang meliputi bidang manajemen peradilan, kinerja pelayanan publik, administrasi umum dan keuangan, administrasi kepegawaian dan ortala serta administrasi perencanaan teknologi informasi dan pelaporan.

Setelah melaksanakan pengawasan, Tim Hawasbid akan menyusun laporan hasil pengawasan tersebut yang berisi temuan-temuan yang didapatkan di masing-masing bidang dan menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pengarah/Koordinator Pengawas pada tanggal 15 Oktober 2021, yang selanjutnya akan dilaksanakan ekspose hasil pengawasan pada pekan depan.

Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., Wakil Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pengarah/Koordinator Pengawas menegaskan bahwa “Dengan adanya pengawasan fungsional oleh Hawasbid tersebut, diharapkan seluruh tugas pokok dan fungsi PA Kuala Pembuang dapat berjalan sesuai dengan tujuan visi, misi dan kebijakan Mahkamah Agung”, ujarnya. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media