header pta Baru

CATATAN DARI BIMTEK KEPANITERAAN 1 (TEKNIS PELELANGAN DAN SITA)

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 462Posted in Kuala Pembuang

CATATAN DARI BIMTEK KEPANITERAAN 1

(TEKNIS PELELANGAN DAN SITA)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PALANGKA RAYA. Hari pertama Bimbingan Teknis Administrasi Yustisial Kepaniteraan dan Kejurusitaan diawali dengan penyampaian materi Teknis Pelelangan dan Permasalahannya dengan narasumber dari KPKNL Provinsi Kalimantan Tengah, dan materi kedua mengenai Sita dan Berita Acara Sita dengan Narasumber Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H.,M.H dan Dra. Hj. Tuty Ulwiyah, M.H masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Senin. (12/10/2020).

 

 

Nampak peserta Bimtek Administrasi Yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan 

 

Dalam kesempatan tersebut Narasumber Bapak Zainal Arifin dari KPKNL Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan materi yang berkaitan dengan “Prosedur dan tatacara Lelang Eksekusi Pengadilan”. Sebelum berbicara lebih jauh tentang lelang ia menjelaskan mengenai apa itu lelang. Secara definisi lelang bisa diartikan sebagai: Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

 

 

Nampak para peserta sesaat setelah penyampaian materi Lelang oleh KPKNL

Propinsi Kalimantan Tengah pada Bimtek Administrasi Yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan 

 

Selanjutnya ia mengungkapkan beberapa unsur dalam lelang, antara lain : 1). Dilakukan suatu saat dan tempat yang telah ditentukan 2). Dilakukan dengan cara diumumkan terlebih dahulu 3). Dilakukan dengan cara penawaran 4). Peserta dengan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang 5). Pelaksanaan lelang dilakukan dengan campur tangan pejabat lelang dan 6). Setiap pelaksanaan lelang haruas dibuat risalah lelang. Selanjutnya ia juga menyapiakan beberapa jenis lelang, yakni : a. Lelang eksekusi b. Lelang non eksekusi wajib dan c. lelang non eksekusi sukarela. Adapun persyaratan dalam memngajukan lelang antara lain sebagai berikut : 1. Surat keputusan penunjukan penjual  2. Daftar barang yang akan dijual 3). Surat persetujuan dari pemegang hak 4). Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyetoran hasil bersih lelang 5. Surat penetapan nilai limit dari penjual 6). Surat pernyataan dari penjual bahwa objek lelang dalam penguasaan penjual dan 7. Foto objek lelang untuk lelang melalui internet. Imbuhnya.

 

 

Nampak para peserta sesaat setelah penyampaian materi Sita pada Bimtek Administrasi

Yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan

 

Pasca coffe break kegiatan Bimtek dilanjutkan sesi kedua dengan materi Sita dengan Narasumber Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, S.H.,M.H. dan Dra. Hj. Tuty Ulwiyah, M.H. Menurut keduanya bahwa Sita adalah suatu tindakan hukum Pengadilan atas benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untuk diawasi atau diambil sebagai jaminan agar tuntutan atau kewenangan Penggugat tidak menjadi hampa. Selanjutnya keduanya mengungkapkan beberapa jenis sita, yaitu : 1). Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) 2). Sita hak milik (Revindikatoir Beslag) 3). Sita harta bersama (Marital Beslag) dan 4). Sita eksekusi (Executoir Beslaq). Imbuhnya. 

 

Selanjutnya kedua pemateri menjelaskan tentang tatacara pengajuan sita, antara lain : 1. Diajukan bersama-sama dalam surat gugatan 2. Selama putusan belum dijatuhkan belum berkekuatan hukum tetap 3. Dalam kasus perceraian dapat diajukan sita apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

 

Adapun mengenai proses pelaksanaan sita kedua menjelaskan bahwa sita diajukan dalam surat Gugatan, pada pokok perkara sekaligus permohonan peletakan sita jaminan, maupun dalam proses persidangan. Dalam hal belum dilakukan penunjukan majelis hakim Ketua Pengadilan Agama memeriksa objek sita yang dimohonkan terkait jenis barang, bukti kepemilikan, dan rincian detail lainnya. Penetapan sita dapat dijatuhkan bersama-sama dengan penetapan hari sidang atau dalam sidang insidentil. Dan selanjutnya pelaksanaan sita dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dengan dua saksi, di tempat objek sita dan dicatat dalam berita acara sita. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta Bimbingan Teknis Yustisial Kepaniteraan se Kalimantan Tengah. (Redaksi/IT).  

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media