header pta Baru

PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL BAGI 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 668Posted in Kuala Pembuang

PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL
BAGI 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA


E:\7. NASKAH BERITA WEBSITE\2. DOKUMENTASI KEGIATAN SATKER\KMA.jpg

 

Foto: Ketua Mahkamah Agung YM. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.
menyampaikan sambutan dan materi pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG. Senin, 12 Oktober 2020, Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual. Dalam acara pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka acara pembinaan dan selanjutnya menyampaikan sambutan sekaligus materi pembinaan kepada Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

 

Redaksi PA Kuala Pembuang menyimak dan mencatat pokok-pokok substansi materi pembinaan yang disampaikan oleh KMA RI tersebut. Pada awal sambutan, beliau merespon kondisi terkini akibat pandemi covid-19 yang menimpa aparatur peradilan dengan mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan mengajak seluruh peserta pembinaan untuk mendoakan keselamatan dan kesehatan kita semua, maupun kesembuhan bagi saudara-saudara kita warga peradilan yang saat ini sedang terbaring sakit. Ibarat katalisator, pandemik covid-19 telah memberikan momentum pemantik bagi Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan di bawahnya untuk meningkatkan akselerasi dalam penyusunan paying hukum, bagi proses persidangan secara elektronik atau e-litigasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkaradan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, telah ditindaklanjuti dan di kembangkan, khusus untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha Negara serta tata usaha militer.

E:\7. NASKAH BERITA WEBSITE\2. DOKUMENTASI KEGIATAN SATKER\Pimpinan MA.jpeg

 

Foto: Pimpinan Mahkamah Agung pada acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta

Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para Hakim untuk menghindari terjadinya disparitas dalam menentukan berat ringannya pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di 270 daerah, dengan rincian 9 Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan 37 Pemilihan Walikota/Wakil Walikota yang menuntut kesiapan peradilan dalam menyelesaikan sengketa atau masalah hukum yang timbul dari perhelatan demokrasi tersebut dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini mengalami percepatan waktu sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, maka harapannya sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 

KMA RI juga bersyukur, ikhtiar Mahkamah Agung untuk terus berbenah dan memperbaiki tunjangan kinerja telah diapresiasi nyata oleh Pemerintah khususnya bagi seluruh pegawai peradilan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

 

Adapun tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung dimasa mendatang tidak menjadi lebih ringan. Upaya untuk terus melakukan modernisasi peradilan dan integrasi dengan teknologi komunikasi, serta komitmen pada pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

 

Sebagai penutup, beliau mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. (Redaksi/EAN)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media