SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA KE-11 DPRD KABUPATEN SERUYAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2020-2021
SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA KE-11
DPRD KABUPATEN SERUYAN MASA PERSIDANGAN I
TAHUN SIDANG 2020-2021
Foto: Sekretaris PA Kuala Pembuang mengikuti Rapat Paripurna Ke-11
DPRD Kabupaten Seruyan secara video conference
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG. Rabu, 7 Oktober 2020. Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Rapat Paripurna Ke-11DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 yang diselenggarakan secara daring melalui video conference.
Rapat Paripurna tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Paripurna ke-10 yang telah dilaksanakan tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Rapat Paripurna ke-11 tersebut diawali dengan pembacaan daftar hadir anggota oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan. Selain anggota DPRD Kabupaten seruyan, Rapat Paripurna juga diikuti oleh Wakil Bupati, anggota, FKPD, SKPD di Kabupaten Seruyan dan undangan lainnya. Seusai pembacaan daftar hadir, rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo pada pukul 09.00 WIB.
Agenda Rapat Paripurna ke-11 ini adalah Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seruyan terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian beberapa raperda Tahun 2020 pada Rapat Paripurna Ke-10 yang lalu.
Kesempatan pertama disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Dalam menyusun peraturan daerah hendaknya memperhatikan aspek fisiologis, sosiologis dan yuidis”, kata jurubicara fraksi PDI Perjuangan.
Tetapi sayang sekali Seketaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang tidak dapat mengikuti rapat sampai tuntas karena terkendala gangguan teknis bad signal. Gangguan jaringan internet tersebut sudah terlihat sejak persiapan rapat paripurna, ditandai dengan suara peserta tidak terdengar, bahkan gambarnya pun kadang-kadang menghilang dari layar komputer. Belum diketahui gangguan ini apa karena sinyal internet yang lemah atau ada kerusakan teknis pada perangkat elektronik. (Redaksi/SWD)