header pta Baru

SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA KE-10 DPRD KABUPATEN SERUYAN MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2020-2021

Written by Super User on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Super User on . Hits: 497Posted in Kuala Pembuang

SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA KE-10
DPRD KABUPATEN SERUYAN MASA PERSIDANGAN I
TAHUN SIDANG 2020-2021

Foto: Sekretaris PA Kuala Pembuang mengikuti Rapat Paripurna Ke-10
DPRD Kabupaten Seruyan secara video conference

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG. Sesuai undangan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 yang diselenggarakan pada  tanggal 5 Oktober 2020 secara video conference (zoom coud meetings).

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris Dewan. Selanjutnya dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Seruyan Zuli Eko Prasetyo pukul 09.00 WIB. Acara ketiga adalah pidato Bupati Kabupaten Seruyan yang disampaikan oleh Wakil Bupati. Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berupa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah atau Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari perkembangan kondisi dan aspirasi masyarakat. Dalam menyusun Perturan Daerah harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti, S.E., M.M. menyampaikan Raperda dan rancangan atas perubahan perda yang diajukan kepada Plegda DPRD Kabupaten Seruyan adalah Peraturan Daerah tentang Kearsipan dan Naskah Dinasnya, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta naskah akademiknya, pendirian PT Tiga Jaya Pelangi (Perseroda) beserta naskah akademiknya, garis sempadan jalan  beserta naskah akademiknya, garis sempadan sungai beserta naskah akademiknya dan gais sempadan bangunan beserta naskah akademiknya. Sedangkan perubahan atas peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tenang Retribusi Jasa Umum beserta Penjelasannya dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta penjelasannya, serta Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak Daerah  beserta penjelasannya. 

Beliau berharap agar rancangan peraturan daerah dan rancangan perubahan perda tersebut dapat segera dibahas oleh pihak legislatif, dan menjadi peraturan daerah yang yang selaras dengan program pemerintah. (Redaksi/SWD)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media