header pta Baru

RAPAT KOORDINASI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN BAGI PETUGAS PTSP DAN PENGELOLAAN PNBP DI PA KUALA PEMBUANG

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 518Posted in Kuala Pembuang

RAPAT KOORDINASI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN BAGI PETUGAS PTSP DAN PENGELOLAAN PNBP DI PA KUALA PEMBUANG

KUALA PEMBUANG. Senin, 28 September 2020, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengadakan rapat bersama Wakil Ketua, Panitera, Bendahara Penerimaan dan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Kegiatan Rapat tersebut di selenggarakan di ruang rapat Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Rapat yang di moderatori oleh bapak Panitera ini membahas mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dalam kondisi pandemi global covid-19 ini Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menekankan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak khususnya pegawai yang bertugas di bagian PTSP, karena petugas PTSP merupakan ujung tombak pengadilan agama kuala pembuang yang paling rawan dan sering bertatap muka langsung dengan banyak orang khususnya masyarakat yang hendak beracara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Himbauan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang tersebut tak lain juga untuk kebaikan seluruh pegawai Pengadilan.


 

Selain membahas mengenai protokol kesehatan dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang juga selalu mengingatkan kepada petugas PTSP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, budaya 3S (Senyum, Salam, Sapa) wajib diterapkan oleh seluruh petugas PTSP yang merupakan “wajah” pengadilan dan ujung tombak Pengadilan Agama Kuala Pembuang, ujar pria yang akrab disapa pak Ketua tersebut. 

Pembahasan lanjutan dalam rapat tersebut mengenai penerapan Petunjuk Teknis Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2959 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Peradilan Agama. Dalam pembahasan kali ini pihak terkait adalah Bendahara Penerimaan dan kasir Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Fokus dari pembahasan petunjuk teknis ini ada pada dokumen-dokumen yang sebelumnya belum dijalankan oleh petugas terkait seperti dokumen tanda terima pungutan PNBP dari wajib bayar, tanda terima PNBP dari pembantu kasir kepada kasir dan dokumen lainnya yang dirasa penting bagi Kasir dan Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Kuala Pembuang. (Redaksi/IT)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media