BENDAHARA PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG HADIRI SOSIALISASI PENGELOLAAN REKENING DAN PENATAUSAHAAN KAS OLEH KPPN SAMPIT
BENDAHARA PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG HADIRI SOSIALISASI PENGELOLAAN REKENING DAN PENATAUSAHAAN KAS
OLEH KPPN SAMPIT
KUALA PEMBUANG. Kamis, 27 Agustus 2020, M. Misbahul Ulum, S.H.I. selaku Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas. Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini sebagai tindak lanjut dari nota dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor: ND-857/PB.3/2020 hal Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas oleh KPPN dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
Bendahara Pengeluaran PA Kuala Pembuang mengikuti Sosialisasi
Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas secara daring
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPPN Sampit, Abbas Ashar menyampaikan perlunya Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas guna pengelolaan rekening Pengeluaran milik Kementerian Negara/ Lembaga yang efektif, efisien dan akuntabel, optimalisasi pengelolaan uang persedian dan tambahan persedian, dan tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan rekening pemerintah.
Selanjutnya Kepala KPPN Sampit menjelaskan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sering terjadi antara lain: 1). Dana disimpan pada rekening pribadi dan/ atau rekening yang tidak terdaftar di KPPN, 2).Menggunakan rekening pribadi dalam mengelola uang kegiatan, 3).Terdapat rekening satker yang terdaftar di KPPN, tetapi tidak tercatat di Kementerian dan 4). Pemindahbukuan ke rekening pribadi.
Untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, KPPN Sampit segera bergerak untuk melaksanakan sosialisasi dan monitoring terhadap satker-satker yang menjadi mitra KPPN Sampit. Dari pelaksanaan sosialiasi ini diharapkan bendahara dapat mengatasi masalah-masalah dalam pengelolaan rekening sehingga ke depannya tidak ada lagi temuan BPK. (Redaksi/IT)