PA KUALA PEMBUANG IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SERUYAN SECARA VIRTUAL
PA KUALA PEMBUANG IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD
KABUPATEN SERUYAN SECARA VIRTUAL
KUALA PEMBUANG. Rabu, 26 Agustus 2020, Pengadilan Agama Kuala Pembuang hadir dan mengikuti rapat paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melalui video conference (zoom cloud meetings). Dalam rapat tersebut dihadiri oleh segenap pimpinan instansi vertikal maupun horizontal.
Dalam acara tersebut, Pengadilan Agama Kuala Pembuang ikut serta hadir dan diwakili oleh Hadi Nur Ikhwan, S.H.. Rapat Paripurna ke-1 DPRD ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam yang dalam pembahasan intinya ialah masa persidangan 1 tahun sidang 2020/2021, dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
Gambar. Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab. Seruyan secara virtual
Meskipun agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Seruyan menggunakan video conference, karena mengikuti anjuran pemerintah agar menghindari adanya perkumpulan orang dalam jumlah yang banyak, namun semuanya berlangsung dengan lancar. Menurut Zuli Eko Prasetyo yang merupakan Ketua DPRD Seruyan, digelarnya rapat paripurna masa persidangan I ini, merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya, berkaitan dengan tindak lanjut LKPJ tahun 2019 yang telah di sampaikan. Adapun agenda rapat paripurna ke-1 masa persidangan II ini, yakni penyampaian hasil rekomendasi dari LKPJ tahun 2019 yang telah di sampaikan Bupati Seruyan. Rapat Paripurna ini diakhir dengan ungkapan rasa syukur yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Hj. Iswanti karena bisa berkumpul kembali setelah selama pandemi covid-19 menjangkit di Indonesia. (Redaksi/IT)