header pta Baru

Layanan Posbakum PA Kuala Pembuang Tahun 2022

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 318Posted in Kuala Pembuang

Layanan Posbakum PA Kuala Pembuang Tahun 2022
posbakum 2022

Foto: Pos Bantuan Hukum pada PA Kuala Pembuang tahun 2022

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 23 Desember 2022. Pada tahun 2022, kali pertama PA Kuala Pembuang memperoleh alokasi anggran DIPA untuk pelayanan Pos Bantuan Hukum. PA Kuala Pembuang melaksanakan perjanjian kerjasama dan kontrak kerjasama dengan Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah tentang Penyediaan Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum PA Kuala Pembuang.

Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Pihak yang berhak mendapatkan layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Orang atau sekelompok orang tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Adapun bentuk layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dan penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Berdasarkan DIPA Nomor SP DIPA 005.04.2.401976/2022 tanggal 17 November 2021, alokasi anggaran untuk pelayanan Pos Bantuan Hukum pada PA Kuala Pembuang pada tahun 2022 adalah sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), untuk jangka waktu layanan selama 10 (sepuluh) bulan. Alokasi anggaran untuk pelayanan Pos Bantuan Hukum tersebut telah direalisasikan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menyediakan Pos Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah Palangka Raya. Sepanjang 10 bulan (Januari s.d. Oktober) masa layanan pada tahun 2022, posbakum telah memberikan layanan kepada 300 (tiga ratus) orang. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media