header pta Baru

Keberhasilan Pelaksanaan Mediasi PA Kuala Pembuang Tahun 2022

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 399Posted in Kuala Pembuang

Keberhasilan Pelaksanaan Mediasi PA Kuala Pembuang Tahun 2022

mediasi 2022

Foto: Ruang Mediasi PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan - Senin, 26 Desember 2022. Berdasarkan Buku Register Mediasi dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahun 2022, sepanjang periode tahun 2022 Hakim mediator PA Kuala Pembuang telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak berperkara untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Proses Mediasi sendiri dilakukan oleh para pihak dengan menunjuk mediator untuk menengahi atau memediasi perkara yang mereka ajukan. PA Kuala Pembuang mempunyai 4 (empat) orang Hakim mediator yaitu: Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I., Yusuf Bahrudin, S.H.I., Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. 

Sepanjang tahun 2022, jumlah perkara gugatan yang diterima PA Kuala Pembuang adalah 172 perkara, adapun jumlah penyelesaian perkara melalui mediasi sebanyak 30 perkara yang dapat dilaksanan proses mediasi. Adapun rincian hasil mediasi adalah 26 perkara tidak berhasil dan 4 perkara berhasil damai dengan pencabutan perkara. Dengan demikian, tingkat keberhasilan mediasi pada tahun 2022 mencapai 13,33 persen.

Perkara yang berhasil diselesaiakan dengan damai melalui mediasi dicapai dengan kesepakatan damai (akta perdamaian) dan pencabutan perkara. Ada 1 (satu) perkara gugatan hak asuh anak Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Klp yang berhasil damai dengan kesepakatan damai (akta perdamaian) dan 3 (tiga) perkara cerai gugat yang berhasil damai dengan pencabutan perkara yaitu perkara Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Klp, perkara Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Klp dan perkara Nomor 153/Pdt.G/2022/PA.Klp.

PA Kuala Pembuang juga terus berbenah untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi dalam rangka untuk mendukung keberhasilan proses mediasi dan menghadirkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan representatif sebagaimana surat Dirjen Badilag Nomor: 060/DjA/HM.00/1/2022 perihal Laporan Implementasi pemutaran Audio dan Pemasangan Banner/Poster/Sejenisnya di Ruang Mediasi tanggal 6 Januari 2022, sebagai upaya untuk mendukung keberhasilan proses mediasi dan menghadirkan tempat mediasi yang lebih nyaman dan representatif.

Selain didukung oleh sarpras yang memadai, keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi tersebut didukung oleh iktikad baik para pihak. Hakim mediator juga berperan dengan melakukan pemetaan terhadap permasalahan rumah tangga Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah. Hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak untuk sama-sama instropeksi diri tanpa saling menyalahkan dan mengedepankan ego masing-masing. Para pihak didorong untuk bersedia membuka hati memberikan maaf dan tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya dan juga didorong untuk bersedia mengakui kekhilafan yang telah dilakukannya, berani meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak akan mengulangi kesalahan. (Redaksi/EAN)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media