header pta Baru

Realisasi Layanan Prodeo PA Kuala Pembuang Tahun 2022

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 314Posted in Kuala Pembuang

Realisasi Layanan Prodeo PA Kuala Pembuang Tahun 2022

Prodeo 2022

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 23 Desember 2022. PA Kuala Pembuang sepanjang tahun 2022 secara konsisten terus berupaya agar implementasi pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai secara maksimal dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat melalui program justice for all (keadilan untuk semua), khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, terdapat 3 (tiga) bentuk layanan yang diberikan yaitu Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan serta Pembebasan Biaya Perkara. Berikut penjelasan program dan implementasi layanan Pengadilan kepada masyarakat kurang mampu di Pengadilan Agama Kuala Pembuang

Pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan upaya membantu masyarakat yang tidak mampu sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal beracara di pengadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran DIPA 04 untuk perkara prodeo.

Masyarakat yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara gratis adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah Wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Selain syarat di atas petugas biasanya juga mencocokkan data masyarakat yang mengajukan perkara prodeo pada aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Jika data mereka ada maka sudah dipastikan mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan berwenang untuk mengajukan perkara secara gratis. Pemohon atau Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya.

Pada tahun 2022 PA Kuala Pembuang mendapat alokasi anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp3.680.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan demikian maka penyerapan anggaran DIPA 04 untuk perkara prodeo telah mencapai 56,62% (lima puluh enam koma enam puluh dua) persen dan sisa anggaran yang belum terserap sejumlah adalah Rp2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) atau 43,38% (empat puluh tiga koma tiga puluh delapan) persen. Anggaran perkara prodeo tersebut, telah direalisasikan untuk pembebasan biaya perkara sebanyak 10 perkara, dengan perincinan 6 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan.

Semoga di tahun 2023, PA Kuala Pembuang mendapatkan anggaran DIPA yang lebih maksimal untuk program layanan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga manfaatnya dapat dinikmati dan merata bagi seluruh masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media