Pimpinan PA Kuala Kurun Ikuti Bimtek Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak
Pimpinan PA Kuala Kurun Ikuti Bimtek Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rasyid Rizani, S.H.I., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis Pembaharuan Hukum Islam dalam Bidang Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada Mahkamah Agung secara daring di Ruang Media Center pada hari Jumat tanggal 1 April 2022.
Mahkamah Agung RI berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dalam persidangan melalui pembentukan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembaharuan hukum islam yaitu, inkonsistensi persepsi Hakim terkait proses peradilan yang melibatkan perempuan, pertimbangan hukum yang menjauhkan perempuan dalam memperoleh akses keadilan, dan kurangnya pengawasan yang ketat dan evaluasi dalam implementasi Hukum Islam.
Selain itu, disampaikan pula beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyikapi tantangan yang ada, diantaranya tidak boleh menunjukkan sikap/pernyataan yang merendahkan dan sebagainya, serta perlu mempertimbangkan kesetaraan gender dalam peraturan peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis. Ketua Kamar Agama mengharapkan adanya sistem yang terkoneksi antara struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (WK - TI)