header pta Baru

Wakil Ketua PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator Secara Offline

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 488Posted in Kuala Kurun

Wakil Ketua PA Kuala Kurun Ikuti Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator Secara Offline

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Selama kurang lebih 10 hari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Rahimah, S.H.I., M.H. mengikuti pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Tahun 2022. Pemanggilan peserta pelatihan peserta Sertifikasi Hakim Mediator berdasarkan surat dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 49/Bld.3/Dik/S/1/2022 tanggal 24 Januari 2022. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II  tercatat sebagai salah satu peserta dari 4 Hakim lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Dengan menerapkan metode Blended Learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, yaitu tahap I (Online Mandiri) yang dilaksanakan tanggal 28 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 dan tahap II (Klasikal) yang dilaksanakan tanggal 9 sampai 18 Februari 2022. Pelaksanaan tahap II akan dilakukan di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kec. Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Dihubungi Tim Redaksi melalui sambungan telephone, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Rahimah, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwasanya terselenggaranya pelatihan Sertifikasi Hakim bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan proses mediasi kepada para pihak yang bersengkera. “Kami para Hakim di berbagai wilayah Pengadilan di seluruh Indonesia selama kurang lebih 10 hari di Pusdiklat diajarkan berbagai hal yang berkaitan tentang mediasi. Dengan adanya kegiatan pelatihan semacam ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan mengembangkan kemampuan dalam pelaksanaan mediasi”, ujar beliau

Seperti yang kita ketahui bersama mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa dengan perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak dibantu oleh mediator. Dalam proses mediasi ini yang memutus sengketa adalah para pihak sendiri, mediator berfungsi sebagai fasilitator yang netral membantu tercaainya proses perdamaian. Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan kesepakatan memberi keuntungan bagi para pihak antara lain proses lebih cepat, sederhana, biaya yang relatif murah, dan tidak menyisahkankan dendam kesumat di antara para pihak atau Zero wist.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN- TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media