header pta Baru

Audio Cegah Gratifikasi Bergema di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 266Posted in Kuala Kurun

Audio Cegah Gratifikasi Bergema di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021.  Tindakan gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

Tak terkecuali untuk instansi Pengadilan. Tindakan gartifikasi sangat rentan sekali terjadi dalam memberikan pelayanan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Untuk mengantisipasi mencegah terjadinya Tindakan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Adapun salah satu cara yang dilakukan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II  yaitu selalu berkomitmen dengan memutarkan audio layanan anti gratifikasi yang diputar setiap 2 jam sekali setiap hari kerja. Tak hanya itu audio tentang himbauan pencegahan grativikasi juga bergema diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan.

Harapannya dengan adanya hal tersebut baik bagi seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN serta para pihak maupun pengunjung yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II diharapkan tidak menerima segala bentuk gratifikasi. Tak hanya itu hal ini sebagai sebuah bentuk keseriusan dan komitmen bersama di lingkungan kantor pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

“Bravo PA Kuala Kurun,” (UN-TI).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media