header pta Baru

Peran Media Sosial Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 258Posted in Kuala Kurun

Peran Media Sosial Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Media sosial adalah sebuah media online  yang memungkinkan  para penggunanya bisa  dengan mudah  berpartisipasi, berinteraksi, berbagi  atau terlibat dalam jaringan sosial  tanpa dibatasi  oleh ruang dan waktu. Dalam arti yang lain media sosial adalah sebuah platform berbasis internet yang mudah digunakan sehingga memungkinkan para pengguna untuk membuat  dan berbagi konten (informasi, opini, dan minat), dalam konteks yang beragam (Informatif, Edukatif, Sindiran, Kritik dan sebagainya) kepada khalayak yang lebih banyak lagi.  

Saat ini pengguna media sosial di Indonesia berdasarkan  laporan terbaru  We Are Social, per Januari 2021 pengguna  aktif media sosial  di Indonesia mencapai 170 juta pengguna, Jika dilihat dari populasi penduduk Indonesia  sekitar 274,9 juta jiwa, maka 61,8% di antaranya adalah pengguna  aktif media sosial. Sementara itu, menurut data Internetworldstats pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212, 35 juta.

Tentunya dengan adanya data tersebut membuktikan bahwa media sosial menjadi aktifitas yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Dimana hamper sebagaian masyarakat Indonesia juga menggunakan medias social. Berbagai jenis media social juga dapat kita manfaatkan setiap harinya seperti halnya beberapa kanal - kanal media sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu Facebook, Youtube, Instagram, Twitter dan Tik Tok. Jika kita amati bersama masyarakat kita saat ini seringkali memanfaatkan berbagai layanan media tersebut untuk mencari tahu tentang informasi yang mereka inginkan hingga berinteraksi melalui kanal kanal tersebut. Kini, media sosial seakan menjadi kebutuhan penting sama seperti sandang, pangan, dan papan. Masyarakat sudah lekat dan sulit lepas dari media sosial dalam kehidupannya. Di era revolusi industri 4.0 ini media sosial menjadi sangat penting, ditambah adanya wabah Covid-19 mengubah cara kerja dan berpikir. Media sosial menyandang tugas sebagai penyampai pesan dan berbagai informasi lainnya.

Menyikapi perkambangan zaman dan teknologi yang terjadi seperti sekarang ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II juga turut serta menghadirkan kanal – kanal media social seperti Twitter, Facebook, Youtube, Website hingga Instagram. Kehadiran kanal - kanal media sosial Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II tentunya mempunyai tujuan dan maafaat, salah satunya yaitu sebagi Humas Satuan Kerja. Humas Satuan Kerja dapat menjadikan media sosial sebagai platform untuk menjalankan komunikasi publik dan juga untuk menjalankan komunikasi strategis. Media sosial  untuk pemerintahan juga merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi dan menjadi salah satu jalan keluar bagi masyarakat untuk mencari berbagai informasi di dunia maya.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Adriansyah, S.H.I. mengungkapkan bahwasanya kehadiran beberapa kanal – kanal media sosial Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menginterpretasikan secara tidak langsung wajah maupun cerminan dari Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. “ Kehadiran media social Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dalam menggali aspirasi publik. Selain itu kehadirannya juga sebagai sarana satuan kerja untuk lebih dekat dengan publik dimana tersedianya sarana berkomunikasi secara langsung dan memberikan respon dengan segera di dunia maya. Media sosial menjangkau publik yang sangat luas sehingga dalam kaitannya penyebaran informasi dapat tersampaikan dengan lebih cepat, sehingga di zaman seperti sekarang ini kehadiran media sosial sangat penting,” pungkas beliau.

“Bravo PA Kuala Kurun” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media