Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Ikuti Bedah Berkas Yang Diselenggarakan Oleh Badilag
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Ikuti Bedah Berkas Yang Diselenggarakan Oleh Badilag
Kuala Kurun | www.pa-kualakurun.go.id
Kamis, 23 Desember 2021 pagi bertempat di ruang kerja, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun ikuti kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah secara virtual. Kegiatan yang diikuti secara serentak ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Beliau menyampaikan bahwa materi ekonomi syariah ini masih menjadi problematika dikalangan satuan kerja dilingkungan peradilan agama. “Bukan tanpa sebab, bahwa putusan ekonomi syariah ini yang notabene akan bermuara ke ranah eksekusi ini masih sering terjadi perdebatan dikalangan para hakim, sehingga tentu persoalan ini perlu diketahui bersama oleh seluruh penegak keadilan dilingkungan peradilan agama”, tutup Aco.
Dalam kegiatan bedah berkas ekonomi Syariah secara virtual ini, Badilag mengundang 4 (empat) orang Narasumber yang punya pengalaman dan kredibilitas tinggi, diantaranya: YM. Dr. H. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE., MH., M. Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung), Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung) dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum).
Dalam kesempatan ini, Dr. Mukti Arto menyampaikan beberapa materi seperti system ekonomi syariah, subjek hukum ekonomi syariah, pelaku ekonomi syariah dan tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah yang ada di era modern seperti ini. Dalam hal ini, beliau menekankan kepada komitmen membantu kemudahan beracara dan berusaha memecahkan masalah dalam ekonomi syariah.
Selain itu juga diperkuat oleh Prof. Jaih Mubarok yang notabene seorang akademisi juga ikut menyampaikan materi khususnya lebih pada konteks bedah putusan diantaranya yaitu: Putusan Kasasi No 448/K/Ag/2018; Putusan No. 92/Pdt.G/2016/PTA. JK; dan Putusan No. 0847/Pdt.G/2015/PA. JP. “Dengan menggunakan contoh kasus atau putusan seperti ini, guna memudahkan kita dan memberikan konteks riil perihal kasuistik yang terjadi di lingkungan badan peradilan agama. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara ekonomi syariah memiliki konteks kasus yang sedikit rumit dibanding dengan perkara yang lain. Pasalnya perkara ekonomi syariah ini akan bermuara pada putusan contradictoir yang juga tercatat perkara yang sering sampai pada putusan kasasi”, tutup Jaih.
“Bravo Pa Kuala Kurun!,” (FI-TI).