PA Kuala Kurun Ucapkan Selamat Kepada PA Sampit Atas Diraihnya Gelar WBK
PA Kuala Kurun Ucapkan Selamat Kepada PA Sampit Atas Diraihnya Gelar WBK
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Segenap Keluarga Besar Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengucapkan selamat dan sukses kepada Pengadilan Agama Sampit atas keberhasilan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021. Dimana pada Senin (20/12/2021) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) melaksanakan Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021. Pengadilan Agama Sampit sebagai salah satu unit kerja pelayanan yang mendapatkan predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pada Tahun 2021 di lingkungan Mahkamah Agung sendiri, terdapat 43 unit kerja penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 5 unit kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Disamping itu, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) juga berhasil meraih predikat WBBM. Dalam kesempatan tersebut. Begitu juga dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. yang juga memperoleh Apresiasi dan Penganugerahan Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kemenpan RB.
Seperti yang kita ketahui bersama di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada tahun 2021 terdapat 4 satuan kerja yang lolos untuk dapat diusulkan sebagai satuan kerja yang dapat meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) yaitu Pengadilan Agama Sampit, Pengadilan Agama Palangka Raya, Pengadilan Agama Kuala Pambuang dan Pengadilan Agama Kuala Kurun. Dimana sepanjang tahun 2021 keempat satuan kerja tersebut sepanjang tahun 2021 berusaha dan berkerja keras dalam jalannya prosesi pembangunan zona integritas di satuan kerjanya masing – masing untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Namun untuk hasil akhir penilaian dari Kemenpan RB menyatakan Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2021 yang berhak mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Kemenpan RB. Meskipun Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II belum mendapatkan gelar WBK dari Kemenpan RB. Namun adanya keputusan tersebut tidak memutuskan semangat untuk Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dalam membangun zona integritas di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II demi terciptanya pelayanan yang prima kepada Masyarakat Pencari Keadilan. Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berkomitmen untuk membangun zona integritas dan terus akan berjuang dan lebih baik di tahun tahun berikutnya.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN-TI)