header pta Baru

Pedomani Surat Direktorat Badilag Nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021, PA Kuala Kurun Gelar Sosialisasi Tentang Jaminan Pemberlakuan Hak – Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Written by Rezza on . Posted in Kuala Kurun

Written by Rezza on . Hits: 387Posted in Kuala Kurun

Pedomani Surat Direktorat Badilag Nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021, PA Kuala Kurun Gelar Sosialisasi Tentang Jaminan Pemberlakuan Hak – Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Rabu, (23/07/2021) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan Sosialisasi Surat Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1960/DJA/HK.00/6/2021 tertanggal 18 Juni 2021 tentang Jaminan Pemberlakuan Hak – Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H.  dengan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Plh Sekretraris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. 

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Ditjen Badilag dengan Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Agama diinstruksikan untuk mengambil langkah – langkah yang terkaitan dalam menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraiannya. Adapun para pimpinan Pengadilan Agama diharapkan untuk mengambil langkah sebagai beriku :

  1. Memastikan tersediannya informasi mengenai hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian pada media informasi yaitu dapat berbentuk flayer, brosur, banner, informasi di TV Media, informasi di website maupun media lainnya.

  2. Memastikan PTSP memberikan pelayanan informasi yang diperlukan para pihak berperkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  3. Menyediakan template (blanko / formular) surat gugatan yang mencantumkan tuntutan hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian di ruang pelayanan maupun Posbakum.

  4. Menata kembali layout Posbakum sesuai dengan peraturan yang ada.

  5. Hakim dapat mempedomani seluruh aturan terkait jaminan pemenuhan hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian, di antaranya pasal 41 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung dan aturan – aturan lainnya.

  6. Melakukan kerjasama dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan Pengadilan yang mencantukan hak – hak perempuan dan perempuan pasca perceraian. 

 

“Adapun hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian yang harus di penuhi bagi suami pasca perceraian baik perkara cerai talak maupun cerai gugat diantaranya yaitu Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) dan Nafkah Hadhanah (pemeliharaan dan nafkah anak). Kesungguhan Badilag Mahkamah Agung untuk memperjuangkan hak hak perempuan dan anak pasca percerain yaitu dengan berpedoman dengan azaz kemanfaatan dan kepastihan hukum. Hal tersebut nampak dengan adanya ketentuan memerintahkan para pihak dalam gugatannya dapat memasukkan di posita dengan kalimat bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tentang nafkah Iddah, Mut’ah dan nafkah Madliyah, Penggugat dapat memohon agar Majlis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk menahan Akte cerai atas nama Tergugat sampai dengan tergugat memenuhi tuntutan Penggugat” ungkap Muchamad Misbachul Anam.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media