header pta Baru

Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Melakukan Pembinaan Kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 603Posted in Kuala Kurun

Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Melakukan  Pembinaan Kepada Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.6/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengambilan panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.

PTSP dibentuk dan dioperasikan dengan tujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan, dan untuk menjaga independensi dan imparsialitas aparatur pengadilan. PTSP diselenggarakan dengan prinsip integrasi, koordinasi, efisiensi, efektifitas, aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kamis (18/02/2021) sebagai salah satu penanggung jawab PTSP, Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II bapak H. Abdul Khair, S. Ag. melakukan pembinaan terhadap petugas PTSP. Panitera PA Kuala Kurun menyampaikan: “Petugas PTSP merupakan pionir pelayanan di PA Kuala Kurun, sehingga prinsip pertama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang harus diingat yaitu dengan selalu menerapkan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun) dan juga memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur baku pengadilan”. 

Lebih lanjut Panitera PA Kuala Kurun menyampaikan bahwa sebagai penanggungjawab berwenang untuk meminta laporan pengelolaan PTSP baik secara periodik maupun secara insidentil kepada petugas PTSP, yang mana laporan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua PA Kuala Kurun sebagai pengarah PTSP. Panitera juga memberikan arahan dan perbaikan dalam pembuatan buku kendali perkara agar kedepannya lebih tertata dan mudah dalam penggunaannya sebagai bahan pembuatan laporan perkara bulanan. Panitera PA Kuala Kurun berharap agar kedepannya petugas PTSP dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih prima lagi sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan tetap mengutamakan kerja sama dalam tim.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media