Pengadilan Agama Kuala Kurun Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbantuan Hukum Dengan STIH Sampit
Pengadilan Agama Kuala Kurun Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbantuan Hukum Dengan STIH Sampit
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Selasa 16 Februari 2021, mengawali minggu ketiga dibulan Februari tahun 2021, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) atau Surat Perjanjian Kerja Sama Posbantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sampit.
Penandatangan MOU tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun pada Pukul 13.00 WIB dan dilaksanakan di hadapan ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun serta disaksikan oleh Hakim, Panitera, Sekretaris dan Pejabat Pengadaan Jasa Layanan Posbakum serta Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Adapun jenis layanan yang diberikan adalah terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)