header pta Baru

Sepekan Masuk Kantor, Tiga CPNS PA Kuala Kurun Lapor LHKASN

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 419Posted in Kuala Kurun

Sepekan Masuk Kantor, Tiga CPNS PA Kuala Kurun Lapor LHKASN

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Sepekan setelah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Tiga CPNS baru PA Kuala Kurun penuhi  kewajiban untuk lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Ketiga ASN baru Pengadilan Agama Kuala Kurun yang penuhi kewajiban lapor tersebut adalah Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom., Nanik Rofikoh, A.Md. dan Wandha Kartika, A.Md. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sendiri merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Kewajiban tiga CPNS untuk melaporkan LHKASN di awal waktu sudah sesuai dengan aturan dimana awal bekerja sebagai CPNS diharuskan untuk membuat pelaporan awal LHKASN. 

Adanya kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, serta implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah , seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka).

Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Agama Kuala Kurun yang akan melaporkan LHKASN dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN (SiHarka) melalui link  https://siharka.menpan.go.id, dengan menggunakan user id dan password yang sudah diberikan oleh bagian Kepegawain dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom. salah satu CPNS baru Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengakses aplikasi SiHarka guna untuk melaporkan LHKASN. “Aplikasi SiHarka sendiri mudah untuk kita operasikan, dimana setelah mendapatkan username dan password yang telah diberikan, kemudian saya langsung masuk aplikasi SiHarka dengan mengikuti pedoman yang ada. Selanjutnya kita tinggal menginput seluruh apa saja yang diminta dalam aplikasi tersebut seperti mulai dari biodata diri, maupun kolom berbagai laporan harta yang kita miliki saat ini. Setelah proses penginputan selesai kemudian nantinya akan terbit tanda bukti pelaporan SiHarka,” ujar Abdillah.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muchammad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. mengapresiasi langkah cepat para CPNS Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk memenuhi segera wajib lapor LHKASN. “Terima kasih untuk kerjasamanya kepada CPNS baru Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam melaporkan LHKASN diawal waktu. Adanya pelaporan LHKASN menjadi salah satu bentuk komitmen dalam transparansi Aparatur Sipil Negara. Terkhusus lagi di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang saat ini sedang berusaha untuk mengusulkan diri dalam pembangunan zona integritas di tahun ini,” ungkap Beliau. 

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media