PA Kuala Kurun Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 10 Tahun 2020
PA Kuala Kurun Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 10 Tahun 2020
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Rabu (13/1/2021) Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. Panitera, H. Abdul Khair, S.Ag., dan Sekretaris, Ahmad Darwis, S.H.I. Hadir juga dalam kegiatan tersebut para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan Pegawai Tidak Tetap Pengadilan Agama Kuala Kurun.
Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun memaparkan: “Dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung, salah satunya mengenai Rumusan Hukum Kamar Agama. Rumusan tersebut menjelaskan ada hukum keluarga, putusan perkara waris, wakaf, hibah dan harta bersama serta hukum jinayat, ”tutur Muchamad Misbachul Anam.
“Dalam rumusan kamar kesekretariatan halnya pagu alokasi anggaran Mahkamah Agung masih sangat terbatas sehingga masih membutuhkan tambahan anggaran, baik itu dalam hal mutasi, pembangunan ZI, pembangunan gedung yang baru dan lain-lain. Sehingga SEMA Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung agar dipelajari oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, ”kata Muchamad Misbachul Anam.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)