Wadidaw, PA Kuala Kurun Buat Instrumen Persidangan Di Tahun 2021
Wadidaw, PA Kuala Kurun Buat Instrumen Persidangan Di Tahun 2021
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Persidangan di artikan yaitu suatu forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah keputusan atau penetapan dan aturan yang jelas. Adapun sidang Pengadilan adalah proses memeriksa dan mengadili perkara tertentu di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim. Dengan adanya kelancaran dalam sebuah persidangan perlu pendukung salah satunya adalah membuat instrument-instrumen persidangan.
Di Tahun 2021 ini Pengadilan Agama Kuala Kurun terus melakukan pembenahan dalam administrasi persidangan salah satunya membuat instrument-instrumen dalam persidangan yaitu instrument pengembalian sisa panjar, pemberitahuan isi putusan, panggilan penundaan sidang, redaksi dan materai serta lain-lainnya.
H. Abdul Khair, S.Ag selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun mengatakan: “Dengan adanya instrument-instrumen persidangan dapat membantu kelancaran persidangan dan juga mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akutabilitas pelaksanaan administrasi perkara serta persidangan. Semoga tujuan memperbaharui instrument ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas berdasarkan standar yang ditentukan dan juga untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, ”tutur Abdul Khair.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)